Efek Pembangunan Ekonomi Terhadap Eksistensi Ruang Terbuka Hijau (Studi Kasus di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016-2020)
25 November 2021
Keberhasilan pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kesehateraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi dapat digambarkan dengan kenaikan produktivitas negara/wilayah dalam menghasilkan suatu barang dan jasa pada satu periode tertentu. Namun, kegiatan pembangunan tersebut sering kali menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Karena pembangunan ekonomi menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai target, sehinga dampak dari proses tersebut terkadang mengabaikan dampak negatif selama proses mencapai tujuan. Ini berarti memunculkan pemahaman bahwa pertumbuhan ekonomi dan lingkungan adalah dua hal yang bertentangan.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Ibukota Negara Indonesia, yang memiliki luas 664,01 km2. Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan dan terbesar di Indonesia yang memiliki kurang lebih 28 juta jiwa. Selain itu Jakarta juga sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, serta tempat berdirinya berbagai macam perusahaan mulai dari BUMN, Swasta, maupun asing. Tercatat angka pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta ditiap tahunnya (2016-2020) cenderung fluktuatif namun tetap positif. Berikut merupakan data laju pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik DKI Jakarta :
Tabel 1 Laju
Pertumbuhan Ekonomi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016-2020
Sumber: BPS Provinsi DKI Jakarta, 2021
Dapat terlihat bahwa pertumbuhan ekonomi ditiap tahunnya mengalami penurunan tren ditahun 2018, namun secara keseluruhan laju pertumbuhan masih tergolong positif terkecuali pada tahun 2020 yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan tingkat Indeks Pembangunan Manusia yang tiap tahunnya meningkat tersebut, selayaknya wilayah Jakarta juga perlu peduli dengan kualitas lingkungan di sekitarnya, salah satunya adalah pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dengan aturan 30 persen Ruang Terbuka Hijau dari luas wilayah kota. Namun pada kenyataannya, Ruang Terbuka Hijau yang ada di wilayah Jakarta hanya berkisar dibawah 10 persen dan hal tersebut tentu belum memenuhi peraturan yang telah ada.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada suatu wilayah memiliki peran penting dalam mempengaruhi kualitas kehidupan manusia, baik secara ekologis maupun secara sosial-psikologis. namun, karena adanya pembangunan yang dilakukan terus menerus serta adanya pertambahan penduduk membuat Ruang Terbuka Hijau semakin lama semakin berkurang dan cenderung stagnan. Ruang terbuka hijau pada suatu wilayah memiliki fungsi sebagai “paru-paru” kota karena terjadinya daur ulang antara gas CO2 dan O2. Tata kelola hijau juga sebagai ventilasi udara dalam bangunan, serta meningkatkan kualitas lingkungan kota dan secara sederhana dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, menurunkan tingkat pencemaran udara, meingkarkan jumlah kandungan air tanah, serta terjadinya keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Berdasarakan data yang kami cari, perkembangan Ruang Terbuka Hijau dari tahun 2016 - 2020 cenderung tidak terlalu banyak perubahan dan masih berada jauh dibawah angka 30 persen. Hal ini tentu masih menjadi sebuah masalah karena terbentur dengan peraturan yang ada dan mengharuskan Ruang Terbuka Hijau di suatu daerah memiliki persentase minimal 30 persen dari luas wilayah daerah tersebut.
Apabila persentase RTH yang dimiliki oleh wilayah Provinsi Jakarta dalam lima tahun terakhir dibandingkan dengan nilai pertumbuhan ekonomi Provinsi Jakarta lima tahun terakhir ini belum dapat tercapai, harus ada perbaikan kembali dari segi infrastruktur tata kota dan ruang wilayah. Dari pemaparan diatas, paper ini akan menjelaskan bagaimana efek dari pembangunan ekonomi terhadap eksistensi Ruang Terbuka Hijau di wilayah DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir.
Hubungan antara tingkat pertumbuhan ekonomi dan dampak lingkungan ini telah dikaji oleh para peneliti ekonomi dengan menggunakan Environmental Kuznets Curve (EKC). Dalam teori ini menyebutkan bahwa dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akan terus menerus meningkat seiring dengan pembangunan ekonomi dan pada titik tertentu (turning point) dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi tertentu. Environmental Kuznets Curve (EKC) dilambangkan dengan kurva U-terbalik, seperti gambar dibawah ini. Gambar 1 Environmental Kuznets Curve
Sebagaimana gambar diatas, menurut hipotesis Environmental Kuznets Curve (EKC), pertumbuhan ekonomi atau biasanya ditunjukkan dengan Produk Domestik Bruto (PDRB). Pada masa awal pra-industrialisasi sampai mencapai titik puncak mengalami kenaikan yang akan diiringi oleh peningkatan kerusakan lingkungan. Karena hal ini berkaitan dengan perilaku serta kebutuhan manusia yang digunakan untuk meningkatkan perekonomian dengan mengesampingkan dampak jangka panjang yang akan ditimbulkannya. Setelah ada dititik puncak, maka perekonomian akan berganti menjadi sektor jasa yang hanya membutuhkan sumber daya yang lebih sedikit, dengan disertai kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, sehingga kerusakan lingkungan menjadi menurun (Noor, 2020).
Degradasi lingkungan tersebut tercermin ketika masih seringnya wilayah DKI Jakarta mengalami kebanjiran saat dimusim penghujan. Hal itu disebabkan akibat berkurangnya daya serap tanah dan ruang terbuka hijau yang masih jauh dari ketentuan, sehingga daya serap air oleh akar yang tidak maksimal. Selain itu, pembangunan infrastruktur di utara Jakarta membuat lingkungan sekitar menjadi lebih rentan terkena banjir rob. Pembangunan infrastruktur ekonomi di Jakarta dan pola urbanisasi yang tidak teratur yang semakin membludak juga memperparah keadaan, sehingga potensi tenggelamnya tanah Jakarta dalam beberapa tahun kedepanpun mungkin saja terjadi.
Degradasi lingkungan berupa minimnya daerah ruang terbuka hijau yang diakibatkan oleh pemusatan konsentrasi terhadap ekonomi, membuat banyak sekali multiplayer effect serta perubahan dan kerusakan terhadap lingkungan sekitar. Selain permasalahan banjir dan potensi tenggelamnya tanah Jakarta, permasalahan pencemaran udara juga kian memperparah suasana lingkungan. Banyaknya mobilitas kendaraan masyarakat akibat membludaknya penduduk mengakibatkan pencemaran udara berupa polusi dari asap kendaraan serta kegiatan industri di wilayah penyangga Jakarta. Ditambahlagi dengan minimnya ruang terbuka hijau publik membuat potensi efek rumah kaca juga meningkat. Suhu udara menjadi lebih panas akibat terperangkapnya panas bumi oleh gas emisi karbon pada atmosfer. Fenomena tersebut sejalan yang dikemukakan oleh (Wang, 2015) bahwa jumlah penduduk dan PDRB per kapita memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap gas emisi karbon.
Kemudian didukung oleh penelitian oleh (Wang S. L., 2018) yang menyatakan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi merupakan faktor terpenting yang mempengaruhi emisi CO2, konsumsi energy dan urbanisasi adalah variabel utama yang menyebabkan peningkatan emisi CO2 di negara berkembang. Sehingga permasalahan degradasi lingkungan yang bermula pada minimnya ruang terbuka hijau menjadi suatu masalah yang harus diatasi segera mungkin dan berkelanjutan. Dengan tingginya Indeks Pembangunan Manusia, selayaknya masyarakat dan pemerintah daerah Jakarta peka terhadap permasalahan yang menyelimuti tiap tahunnya.
Dengan asumsi EKC yang diterapkan, dengan tingginya PDRB yang didapatkan oleh DKI Jakarta dan kesadaran diri dari masyarakat yang tercermin dengan tingkat IPM yang tinggi, selayaknya untuk memperbaharui, memperbaiki tata ruang dan memperbanyak kembali ruang terbuka hijau. Hal ini ditujukan untuk kepentingan bersama serta memperbaiki lingkungan dan ekologi yang ada. Masih kurangnya RTH di DKI Jakarta, sebagaimana diketahui menjadi pusat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, serta penduduknya yang padat, tentu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas lingkungan. Seperti emisi terhadap CO2 serta ekologi di kawasan DKI Jakarta yang menjadi tidak seimbang. Menurut data yang bersumber dari Jakarta Open Data, yang menyertakan data seluruh ruang terbuka Hijau di Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Tabel 2 Jumlah
Ruang Terbuka Hijau Menurut Wilayah di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018
Sumber: data.jakarta.go.id
Dari jumlah RTH berdasar tabel tersebut, terdiri dari beberapa RTH, yaitu Ruang Terbuka Hijau Taman Kota, Taman Lingkungan, Taman Interaktif, Jalur hijau Jalan, Taman Pemakaman, Taman Bangunan Umum, Taman rekreasi, serta Tepian Air. Walaupun demikian, jumlah RTH tersebut masih belum mencukupi dalam upaya pemenuhan RTH. Hal ini masih terlihat dengan banyaknya degradasi lahan serta banjir rob dikawasan utara Jakarta serta banjir di kawasan Jakarta yang lain. Sesuai peraturan daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 mengenai adanya Rencana Tata Ruang pada Tahun 2030, yang menjabarkan mengenai kebijakan 30% Ruang Terbuka Hijau di wilayah DKI Jakarta.
Dalam peraturan tersebut perlu adanya peningkatan kuantitas serta kualitas RTH di setiap kecamatan. RTH juga tidak bisa berfungsi jika tidak ada upaya pencegahan dari adanya degradasi lahan serta memeperbaiki kualitas dan kuantitas RTH di wilayah DKI Jakarta. Jumlah penduduk yang sangat tingi serta terpusatnya kegiatan ekonomi di DKI Jakarta menyebabkan RTH masih berfungsi kurang baik. Sehingga saat ini pemenuhan RTH sebesar 30% di DKI Jakarta masih perlu diupayakan kembali (Insan Harapan. H, 2021).
Yang masih menjadi permasalahan di negara berkembang pada umumnya adalah adanya pembangunan ekonomi, tetapi tidak disertai dengan kualitas lingkungan yang baik, namun malah menimbulkan dampak sebaliknya pada lingkungan. Selain itu jumlah penduduk di DKI yang sangat padat juga mempengaruhi bagaimana kualitas lingkungan, serta turut berdampak pada pemenuhan RTH di kawasan perkotaan, khususnya DKI Jakarta. Permasalahan yang mendominasi di DKI Jakarta adalah adanya alih fungsi lahan seperti banyaknya gedung-gedung serta kawasan industri. Juga upaya pemerintah dalam dan swasta melalui pembangunan sarana dan prasarana. Sedangkan hal yang menjadi kendala dari segi ekonomi adalah adanya pembebasan lahan. Penyediaan RTH di kawasan perkotaan memiliki keterbatasan tanah yang dikuasai pemerintah, sedangkan tanah yang tidak terbangun harus dibeli pemerintah dengan harga mahal, seta bertahap. Karena anggaran yang belum mencukipi serta adanya sektor lain yang juga membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, dari segi politik juga sangat berpengaruh, karena dengan adanya peran dari partai politik, kebijakan pembangunan akan berjalan dengan baik serta lebih mendapat perhatian dan dorongan penuh serta adanya konsistensi dalam upaya pembangunan ekonomi (Prakoso, 2019). Ada beragam fungsi terkait adanya RTH, seperti dari segi ekologis, sosial, ekonomi, serta tata ruang. Agar bisa mendapat RTH yang fungsional serta dapat menyeimbangi dari adanya pembangunan ekonomi di kawasan perkotaan, maka luas minimal, struktur, dan juga bentuk distribusi harus menjadi patokan serta pertimbangan yang sangat penting dalam membangun serta mengembangkannya (Sidauruk, 2019).
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota negara serta pusat dari pertumbuhan dan pembangunan ekonomi masih memerlukan ketersediaan RTH. Peningkatan jumlah penduduk serta adanya degradasi lahan dari adanya pembangunan ekonomi di DKI Jakarta masih kurang diimbangi dengan adanya jumlah RTH yang mencukupi. Hubungan dari pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan, jika dilihat dengan Environmental Kuznets Curve (EKC) menyatakan bahwa kerusakan lingkungan akan terjadi seiring dengan peningkatan pembangunan ekonomi pada titik tertentu. Adanya pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang terpusat, menyebabkan adanya degradasi lahan. Hal ini pula yang menyebabkan daerah menjadi kekurangan daerah resapan air, terkhusus di DKI Jakarta. Tingginya IPM di DKI Jakarta masih kurang dalam menangani persoalan kurangnya lahan RTH di kawasan tersebut. Hal ini masih terlihat dari kurangnya RTH sebesar 30% di DKI Jakarta. Beragam fungsi terkait adanya RTH, seperti dari segi ekologis, sosial, ekonomi, serta tata ruang, dan menadi paru-paru kota menjadikannya sangat diperlukan. Keberadaan RTH yang nasih kurang di DKI jakarta, menjaadikan tingkat polusi atau adanya emisi CO2 meningkat, sehingga suhu menjadi naik, serta masih banyaknya kasus banjir di wilayah DKI Jakarta.
Saran penulis dalam permasalahan ini adalah perlu adanya aspek kebijakan dan regulasi terhadap pembangunan serta pemenuhan RTH. Perlu adanya kontrol dan pengawasan dalam setiap pelanggaran mengenai pembangunan dan pemenuhan RTH. Adanya regulasi hijau juga dapat digunakan dalam upaya pemenuhan RTH. Karena telah berdasar dengan prinsip lingkungan dan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar